Tinjauan Tentang Penyediaan Tanah Oleh Pabrik Gula Gending Melalui Sewa Menyewa Tanah Pertanian
Abstract
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Mekanisme perolehan ijin pemakaian tanah dan Pemberian sanksi bagi masyarakat yang melanggar aturan yang sudah di tetapkan dalam prosedur perizinan. Metode yang digunakan dalam penelitian adalah penelitian yuridis normatif. Mekanisme perolehan ijin pemakaian tanah sudah dijalankan sesuai SOP Perizinan Oleh Dinas PU Pengairan, pihak Dinas PU Pengairan memberikan kelancaran kepada masyarakat yang ingin menfaatkan tanah Dinas PU pengairan. Dalam hal pengaturan izin pemakaian tanah di kabupaten probolinggo tidak berjalan dengan baik pasalnya masih banyak pemakain tanah ilegal maupun tidak memiliki izin , artinya banyak penggunaan tanah yang melanggar aturan yang di tetapkan oleh dinas atau Pemerintah Daerah Kabupaten Probolinggo. Pemberian sanksi bagi masyarakat yang melanggar aturan yang sudah di tetapkan dalam prosedur perizinan masih tidak sesuai dengan aturan yang berlaku karena ini selama tidak ada tindakan secara hukum melainkan hanya teguran dan penggusuran, sedangkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 16 Tahun 1990 ditindak secara pidana bagi yang melanggar turan yang sudah di tetapkan oleh Pemerintah Daerah atau oleh Dinas PU Pengairan dalam memakai tanah
Kata Kunci : Tanah Pertanian, Pabrik Gula Gending, Sewa Menyewa