Kajian Hukum Terhadap Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Yang Sudah Dilantik
(Studi Kasus Ijazah Palsu di PN Kraksaan)
Abstract
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses penyelesaian Pergantian Antar Waktu anggota DPRD. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo non-aktif dari fraksi gerindra saudara abdul kadir diajakun oleh mahkamah kehormatan dewan kepada pimpinan DPRD Kabupaten Probolinggo, kemudian pimpinan DPRD Kabupaten Probolinggo akan menyerahkan nama anggota DPRD Kabupaten Probolinggo yang diganti antarwaktu kepada KPU untuk meminta nama calon pengganti antarwaktu yang telah diverifikasi oleh KPU berdasarkan suara terbanyak berikutnya pada dapil yang sama, selanjut nya KPU akan menyerahkan kembali kepada pimpinan DPRD Kabupaten Probolinggo nama calon pengganti antarwaktu anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, selanjut nya pimpinan DPRD melanjutkan nama anggota DPRD yang diganti antarwaktu dan nama calon pengganti antarwaktu hasil dari verifikasi KPU kabupaten Probolinggo kepada Bupati Kabupaten Probolinggo, kemudian Bupati Probolinggo akan meneruskan kepada Gubernur Jawa Timur untuk disahkan.
Kata Kunci : Pergantian Antar Waktu, DPRD, Ijazah Palsu