PERLINDUNGAN, PEMBERDAYAAN PASAR TRADISIONAL DAN PENATAAN PASAR MODERN DI KOTA PROBOLINGGO
Abstract
Penelitian ini dilakukan atas dasar keberadaan pasar modern akhir-akhir ini menjadi tuntutan dan konsekuensi dari gaya hidup yang berkembang di masyarakat. Minimarket,Supermarket, Hypermarket sangat mudah dijumpai di sekitar tempat tinggal kita. Tempat-tempat tersebut menjanjikan tempat yang nyaman dengan harga yang tidak kalah menariknya, namun dibalik kesenangan tersebut ternyata membuat peritel kelas menengah dan bawah banyak yang mengeluh.
Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi kebijakan pemerintah dalam penataan pasar tradisional dan modern dalam Perda Nomor. 9 Tahun 2011 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar Modern di Kota Probolinggo dan faktor-faktor apakah yang mempengaruhi implementasi kebijakan tersebut.
Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa dalam penataan pasar tradisional dan modern di Kota Probolinggo, telah melalui serangkaian proses oleh Badan Perizinan. Serangkaian proses dan faktor yang menjadi pertimbangan dalam implementasi kebijakan oleh Badan Perizinan adalah meliputi: komunikasi, sumber daya, disposisi/pelaksana, struktur birokrasi dan kepentingan yang mempengaruhi kebijakan.
Kendala yang dihadapi dalam implementasi kebijakan yaitu keinginan masyarakat untuk mendirikan minimarket sangat tinggi, Badan Perizinan tidak memiliki kewenangan yang kuat untuk mengatur secara lebih lanjut keberadaan usaha minimarket, ketidaksesuaian perda dengan kenyataan di lapangan, dan hambatan dalam internal yaitu menyatukan budaya kerja, mengumpulkan dan memahami peraturan dan membuat sistem administrasi.