PILIHAN RASIONAL INDIVIDU MENIKAH PADA USIA DINI DI KABUPATEN TRENGGALEK
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengungkapkan lebih mendalam tentang pernikahan dini yang ada di Kabupaten Trenggalek. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif, jenis penelitian studi kasus pada pelaku perkawinan dini, teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi, sedangkan teknik penentuan subjek menggunakan teknik purposive sampling dan studi teoritis yang digunakan oleh penulis menggunakan teori rasionalitas James Coleman. Pernikahan dini telah menjadi isu kontroversial hingga saat ini. Di Indonesia, pernikahan sebagian besar disebabkan oleh kesalahan interpretasi ajaran agama, budaya yang dianut, dan kondisi ekonomi yang buruk. Dalam istilah sosial-budaya, interpretasi agama dan budaya yang permisif dengan pernikahan dini cukup berpengaruh. Terutama melalui pemahaman agama yang dikelola oleh para pemimpin agama dan diajarkan kepada umatnya. Dalam fiqh salah satu syarat bagi seseorang untuk menikah adalah akil baliq. Namun kini usia puber Bali dapat ditemukan pada kisaran 9-10 tahun. Akselerasi ini merupakan hasil dari banyak pengaruh yang didapat anak-anak dari berbagai informasi, sehingga anak mengalami akselerasi menjadi pubertas. Dalam banyak kasus, diakui bahwa masalah kemiskinan dan konstruksi sosial yang bias telah menempatkan perempuan sebagai jenis kelamin kedua. Ini adalah realitas objektif yang menumbuhkan pernikahan dini. Ketika orang tua mengalami masalah ekonomi, anak perempuan sering "dikorbankan", diminta berhenti sekolah dan kemudian dikawinkan. Dengan menikahi putri mereka, orang tua berharap bahwa beban dan masalah ekonomi mereka akan diatasi. Pernikahan dini dampaknya akan terasa pada anak perempuan. Perkawinan muda menyebabkan kehamilan dan persalinan dini, yang berhubungan dengan mortalitas tinggi dan kondisi abnormal bagi ibu karena tubuh anak perempuan tidak sepenuhnya matang untuk melahirkan. Perkawinan awal memang terjadi di sejumlah daerah, salah satunya terjadi di kota Trenggalek, oleh karena itu penulis ingin mengungkap lebih dalam tentang pernikahan dini dan judul yang diambil adalah "Pilihan Rasional Individu yang Menikah pada Usia Dini di Kabupaten Trenggalek".
Kata kunci: Pernikahan Dini, Pilihan Rasional, James ColemanĀ