MERIT SYSTEM CONSISTENCE IN THE ELECTION OF HIGH PRATAMA POSITIONS IN JAMBI PROVINCIAL GOVERNMENT
Abstract
Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi dalam manajemen dan tata kelola Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan sistem merit yang telah ditetapkan dan diatur secara tegas dalam UU No.5 Tahun 2015. Sistem merit mengatur tentang pengangkatan, mutasi, promosi, penggajian, reward dan pengembangan karir pegawai dilakukan berdasarkan penilaian kualifikasi kompetensi dan kinerja pegawai. Sistem merit yang diterapkan dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama di Pemerintah Propinsi Jambi tahun 2019 untuk melakukan mutasi enam pejabat tinggi pratama mengalami polemic hingga adanya pengaduan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terhadap Gubernur Jambi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan analisis deskriptif untuk menjelaskan hasil temuan penelitian penerapan sistem merit di pejabat tinggi pratama di Pemerintahan Propinsi jambi. Hasil penelitian menunjukan adanya terindikasi pelanggaran dalam penerapan sistem merit terutama berkaitan dengan penetapan hasil seleksi terbuka hingga terjadi pengaduan ke KASN, adanya tumpang tindih kewenangan antara tim seleksi, Kepala Daerah dengan KASN,serta adanya ketidak sepemahaman antara institusi pengelola kepegawaian dan pejabat-pejabat yang telah menduduki jabatan, terkait penafsiran proses jobfit, mekanisme seleksi terbuka, dengan dengan keberlangsungan jenjang karir sebagai bagian dari sistem merit.