Kajian Hukum Terhadap Tindak Pidana Penjual Obat Tanpa Izin Edar Pada Masyarakat Ditinjau Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
Abstrak
Penjual obat tanpa izin edar merupakan perbuatan tindak pidana. Maraknya penjualan obat tanpa izin edar dalam masyarakat sangat memprihatinkan. Salah satu contohnya banyak masyarakat dengan sengaja mengedarkan obat tanpa izin edar dari kepala BPOM. Seperti obatobatan yang tanpa dilengkapi surat izin edar dari kepala BPOM mudah didapat dan harganya jauh lebih ekonomis dibanding dengan obat yang sudah memiliki surat izin edar dari kepala BPOM. Tindak Pidana Penjual obat tanpa izin edar ini diaturdalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yaitu berfungsi sebagai mengoptimalisi hukum pidana sebagai sarana dalam upaya pencegah kejahatan. Tujuan dilakukan penelitian ini untuk mengetahui faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana pengedaran obat tanpa izin edar pada masyarakat, mengetahui mengenai penerapan hukum sanksi pidana terhadap pelaku yang mengedarkan obat tanpa izin edar pada masyarakat, untuk mengetahui dan memberikan masukan mengenai upaya penanggulangan apa saja yang dapat dilakukan oleh penegak hukum terhadap peredaran obat tanpa izin edar dimasyarakat sehingga dapat mengurangi pengedaran obat tersebut. Penelitian ini mengunakan metode yuridis normatif dengan menggunakan datadata sekunder melaluistudi pustaka yaitu dengan melakukan penelitian berbagai sumber pustaka, buku-buku, peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penjual obat tanpa izin edar.
Kata Kunci : Tindak pidana, Obat tanpa izin edar, Masyarakat
