Tinjauan Yuridis Penerapan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Dalam Penyusunan Peraturan Daerah
Penelitian di Sekretariat DPRD Kabupaten Probolinggo
Abstrak
Sebagai badan / badan legislatif, DPRD berfungsi sebagai badan pembuat peraturan perundangan. Melalui fungsi ini DPRD dapat melaksanakan perannya sebagai wakil rakyat untuk mengagresiasikan dan mengakumulasikan kepentingan rakyat daerah ke dalam kebijakan-kebijakan publik yang tertuang dalam peraturan daerah. Dalam menjalankan fungsi perundangan ini DPRD dapat membentuk peraturan daerah, yaitu bersama-sama kepala daerah menyusun dan menetapkan peraturan daerah untuk kepentingan daerah dalam batas-batas wewenang yang diserahkan kepada daerah. Rancangan peraturan daerah sebelum disahkan menjadi peraturan daerah dapat diajukan oleh kepala daerah ataupun oleh DPRD, melalui hak prakarsa dan mekanisme prakarsa atas rancangan peraturan daerah. Tugas dan wewenang yang dimiliki oleh DPRD sebagai lembaga legislatif daerah telah diatur dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 adalah sebagai pedoman dalam pelaksanaan otonomi daerah.
Kata Kunci : Fungsi DPR, Penyusunan Perda, Wakil Rakyat