Kewenangan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Dalam Penyelenggaraan Pemilu Pemilihan Kepala Daerah
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kewenangan komisi pemilihan umum kabupaten/kota dalam penyelenggeraan pemilu pemilihan kepala daerah. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Bentuk kewenangan yang dimiliki oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam penylenggaraan pemilu pemilihan kepala daerah, tergantung pada sistem pemilu yang diterapkan, apabila Pemilu pemilihan kepala daerah secara perwakilan oleh DPRD maka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota mempunyai hak penuh sebagai penyelenggara pemilu tanpa tergantung pada Komisi Pemilihan Umum Pusat dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota bertanggung jawab kpada DPRD. Dan apabila Pemilu pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung oleh rakyat maka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota bertanggung jawab secara hirarkhis ke Komisi Pemilihan Umum Pusat. Pemiliahan kepala daerah secara langsung oleh rakyat maupun secara perwakilan oleh DPRD tidak serta merta menghasilakan pemerintahan yang demokratis. Hal ini tergantung pada proses pelaksanaan dari penyelenggaraan apemilu tadi, apabila dilaksanakan secara demokratis dan menjunjung tinggi hak-hak suara rakyat dan menghormati kemauan rakyat serta pelaksanaannya dilakukan jujur, adil, bebas dan rahasia tanpa adanya kecurangan-kecurangan maka proses demokrasi akan berjalan dengan baik dan kemungkinan besar menghasilkan pemimpin yang berjiwa demokratis dan ini kan berpengaruh pada penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis.
Kata Kunci: Kewenangan, KPU Kabupaten/Kota, Pilkada