Problematika Hukum Terhadap Kebijakan Penanggulangan Covid-19 Di Indonesia
Abstract
Wabah Virus Corona Covid-19 telah menyebar ke seluruh dunia termasuk ke Indonesia, penyebaran ini telah menimbulkan banyak kerugian yang luar biasa baik korban jiwa maupun korban sosial ekonomi lainnya. Dalam penanggulangan wabah penyakit pandemi Virus Corona Covid-19 ini Pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Peraturan Pemerintah ini sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Penanggulangan vabah virus Corona Covid-19 dengan mengetrapkan pembatasan berskala Besar ini akan menimbulkan problem hukum mengenai hak-hak warga negara yang juga dilindungi oleh peraturan perundang-undangan khususnya peraturan perundang-undangan yang berhubungan Hak Azasi Manusia. Tujuan dari penelitian ini ingin mengetahui dampak dari pengetrapan pemberlakuaan pembatalan sosial (social distancing) dalam mengatasi wabah Virus Corona Covid-19 yang melanda Indonesia saat ini. Kajian dari penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normative yaitu suatu penelitian yang meneliti tentang norma yang ada dalam suatu peraturan perundang-undangan, dalam hal ini norma yang ada dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2020. Selain itu pendekatan normative juga dilakukan pengkajian dari sisi sosiologis khususnya dampak yang ditimbulkan akibat kebijakan pembatasan sosial dalam menanggulangi wabah virus Corona Covid-19. Hasil penelitian yang yang diraih menunjukkan bahwa pilihan yang diambil oleh pemerintah Indonesia dengan mengetrapkan pembatasan sosial merupakan pilihan yang paling tepat mengingat kondisi sosial ekonomi Indonesia berbeda dengan negara yang mengetrapkan karantina wilayah atau lockdown.
Kata Kunci : Problematika Hukum, Covid 19, Indonesia.