Tinjauan Terhadap Dasar Penetapan Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
Abstract
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hubungan pajak bumi dan bangunan dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan dan bagaimana perolehan hak atas tanah dan bangunan sebagai obyek dasar penetapan pengenaan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Peran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dalam penetapan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) didasarkan pada Nilai Perolehan Obyek Pajak yang dapat berupa transaksi/ nilai obyek pajak menurut letak tanah dan bangunan. Hubungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), besarnya Nilai Jual Obyek Perolehan yang tertera pada Surat Pembertahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan akan menentukan besarnya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Bagi pembeli ditetapkan Nilai Perolehan Obyek Pajak tidak kena pajak sebesar Rp. 60.000.000,-. Apabila terjadi adanya selisih pada Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada transaksi yang dilakukan untuk para pihak, maka pemerintah akan menetapkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada nilai yang tertinggi. Penetapan besarnya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tergantung pada obyek pajak yang kena Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) merupakan penerimaan negara.
Kata Kunci : Tanah, Perolehan Hak, Kesejahteraan Rakyat