Pelaksanaan Putusan Hakim Terhadap Barang Bukti Yang Dilakukan Penyitaan (Studi Kasus Di Rupbasan Kelas II Probolinggo)
Abstract
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana mekanisme pelaksanaan putusan hakim yang telah memiliki kekuatan hukum tetap terhadap barang bukti yang dilakukan penyitaan dan bagaimana upaya penyelesaian kendala-kendala yang timbul dalam pelaksanaan putusan hakim yang telah memiliki kekuatan hukum tetap terhadap barang bukti yang dilakukan penyitaan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris. Perkara yang sudah mendapatkan putusan inkracht (putusan yang sudah mendapatkan kekuatan hukum tetap) lalu hakim membuat surat petikan putusan, petikan putusan keluar 1 (satu) minggu setelah putusan inkracht (putusan yang sudah mendapatkan kekuatan hukum tetap). Petikan putusan tersebut lalu diberikan kepada jaksa agar jaksa langsung membuat berita acara pelaksanaan penetapan hakim ( BA - 6 ) dan membuat berita acara pengambilan barang bukti ( BA - 20 ). Setelah itu berita acara pelaksanaan penetapan hakim ( BA - 6 ) dan membuat berita acara pengambilan barang bukti ( BA - 20 ) diberikan kepada orang yang sudah disebutkan atau dijelaskan dalam isi petikan putusan yang ditetapkan oleh hakim. Karena berita acara pelaksanaan penetapa hakim ( BA - 6 ) dan membuat berita acara pengambilan barang bukti ( BA - 20 ) untuk mengambil barang bukti yang di sebutkan dalam isi petikan putusan di RUPBASAN (rumah penyimpanan benda sitaan negara)". Menurut keterangan yang diberikan oleh Bapak Harjianto, Bc.IP.S.H. selaku Kepala RUPBASAN Probolinggo mengenai langkah yang diambil jika ada kendala dalam pengembalian barang bukti oleh jaksa dalam perkara yaitu “Petugas pengelola Basan Baran mengirimkan surat kepada Kejaksaan selaku instansi yang bertanggung jawab atas Putusan Hakim agar pihak Kejaksaan membuat surat panggilan kepada pihak yang sudah disebutkan dalam isi petikan putusan untuk mengambil barang bukti yang disebutkan dalam isi petikan putusan. Apabila tidak ada tindak lanjut dari Kejaksaan, maka Kepala RUPBASAN akan mengembalikan Basan Baran tersebut kepada pihak Kejaksaan untuk menghindari over kapasitas.
Kata Kunci : Putusan, Barang Bukti, Penyitaan