Tinjauan Yuridis Terhadap Pelarangan Hakim Dalam Memeriksa Perkara Yang Ada Hubungan Kekerabatan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman

  • Emmy Sunarlin Fakultas Hukum Universitas Panca Marga Probolinggo

Abstract

Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia. Peradilan negara menerapkan dan menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila. Peradilan dilakukan "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA". Dalam profesi hakim segala aturan diatur dalam Kode Etik dan Perilaku Hakim (KEPPH) dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Segala campur tangan dalam urusan peradilan oleh pihak lain di luar kekuasaan kehakiman dilarang, kecuali dalam hal-hal sebagaimana disebut dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang. Penelitian ini dilakukan secara yuridis normatif dengan mengkaji obyek atau sasaran penelitian berupa peraturan, perundang-undangan dan bahan hukum lainnya terkait dengan pelarangan hakim dalam memeriksa perkara yang mempunyai hubungan kekerabatan. Seorang hakim wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai, dengan ketua, salah seorang.hakim anggota, jaksa, advokat, atau panitera. Ketua majelis hakim, anggota, jaksa, atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan pihak yang,diadili atau advokat. Seorang hakim atau panitera wajib, mengundurkan diri dari persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara. 

Kata kunci : kode etik dan perilaku hakim, kekuasaan kehakiman, hakim,   kekerabatan

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2021-06-01
How to Cite
Sunarlin, E. (2021). Tinjauan Yuridis Terhadap Pelarangan Hakim Dalam Memeriksa Perkara Yang Ada Hubungan Kekerabatan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. IUS : Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum, 9(01), 50-61. https://doi.org/10.51747/ius.v0i01.766
Section
Articles