Tinjauan Umum Mengenai Tindak Pidana Laporan Palsu

  • Emmy Sunarlin Fakultas Hukum Universitas Panca Marga Probolinggo

Abstract

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tinjauan terhadap unsur- unsur dalam tindak pidana laporan palsu dan kendala-kendala pihak penyidik dalam melakukan pemeriksaan terhadap perkara pidana laporan palsu. Dalam melakukan penelitian ini penulis menggunakan penelitian yuridis normatif. Pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana laporan palsu dapat dipertanggungjawabkan jika pelaku diduga telah terbukti dan memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang diatur dalam ketentuan pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berbunyi “Barang siapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan. Yang unsur-unsurnya yaitu: Melaporkan dan mengadukan, Bahwa telah dilakukan sesuatu tindak pidana oleh seseorang, dan Yang ia ketahui, bahwa tindak pidana itu tidak dilakukan. Kendala-kendala yang dihadapi didalam proses penyelidikan tindak pidana laporan palsu adalah pihak penyidik kesulitan mencari alamat pelaku laporan palsu, karena alamat yang diberikan saat melakukan pelaporan kepada kepolisian sector Kademangan bukan tempat tinggal si pelapor melainakan tempat tinggal saudara pelapor. Kendala yang kedua pihak penyidik tidak menemukan barang bukti yang berupa sepeda motor Vega, karena sepeda motor tersebut sudah dijual lagi ke pembeli yang bertempat tinggal di Situbondo. Sehingga sampai dengan saat ini proses pemberkasan dan pembuatan berita acara belum selesai dan secara otomatis berkas tersebut belum dilimpahkan kepada pihak kejaksaan.

Kata Kunci: Tindak Pidana, Laporan Palsu

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2021-01-12
How to Cite
Sunarlin, E. (2021). Tinjauan Umum Mengenai Tindak Pidana Laporan Palsu. IUS : Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum, 7(2), 33-44. https://doi.org/10.51747/ius.v7i2.670