Penggunaan Alat Bukti Kesaksian “De Auditu” Dalam Membuktikan Kebenaran Sengketa Perdata
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah kesaksian dengan mendengar dari orang lain ( de auditu ) bisa digunakan sebagai alat pembuktian dalam sengketa perdata dan apakah bisa memperkuat keputusan yang akan diputuskan oleh hakim dalam suatu perkara. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Bahwa kesaksian de auditu sebenarnya dapat dikatakan bukan kesaksian, dalam arti "kadar" pembuktian kesaksian de auditu itu lebih rendah dibandingkan dengan kesaksian yakni karena melihat atau mengalami sendiri. Akan tetapi apabila tidak ada alat bukti lain maka hakim dapat menggalinya dari semua nilai-nilai hukum dalam kehidupan yang ada di dalam masyarakat guna mendasari persangkaan hakim untuk membentuk suatu keyakinan yang diperolehnya.Dengan demikian, penggunaan kesaksian De Auditu lebih mendekati dengan apa yang dipergunakan sebagai dasar persangkaan hakim. Walaupun kesaksian de auditu sebagai alat bukti hanya tergantung pada kebebasan hakim menggunakannya namun karena tidak adanya alat bukti otentik dan alat bukti kesaksian lainnya, dapat menyebabkan kesaksian de auditu tersebut sangat diperlukan guna membentuk keyakinan hakim yang mendasari persangkaan hakim, dalam mengambil suatu keputusan. Dengan demikian alat bukti lain yang menyebabkan dipertimbangkannya kesaksian de auditu oleh hakim adalah apabila alat bukti tertulis tidak ada atau kurang sempurna demikian alat bukti kesaksian yang lainnya. Apabila sudah demikian, maka hakim akan menggunakan alat bukti persangkaan yang salah satunya adalah persangkaan hakim, dan salah satu dasar pembentukan persangkaan hakim ini dapat pula berasal dari kesaksian de auditu.
Kata kunci : Alat Bukti, De Auditu, Sengketa Perdata