Kedudukan Anak Kandung Dan Anak Hasil Perkawinan Sirri Ditinjau Dari Pembagian Harta Waris Menurut Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 Dan Kompilasi Hukum Islam
Abstract
Perkawinan sirri merupakan perkawinan yang dilakukan secara rahasia. Perkawinan ini cukup dihadiri dengan wali dari mempelai perempuan, ijab qobul, mahar dan dua orang saksi laki – laki dan tidak melibatkan petugas dari Kantor Urusan Agama. Perkawinan sirri dianggap sah oleh agama, namun tidak mendapat perlindungan hukum oleh negara bagi yang melakukan dan anaknya. Ini akan berdampak pada kedudukan anak dan perlindungan hukum serta pembagian harta waris. Kkedudukan anak kandung adalah anak sah yang mempunyai hubungan nasab dengna kedua orang tuanya. Setelah adanya Putusan MK No. 46/PUU-VII/2010 mengatur status anak hasil perkawinan sirri menjadi setara dengan anak sah jika bisa dibuktikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi dan alat bukti lain bahwa mempunyai hubungan darah.Oleh karena itu anak sirri berkedudukan sebagai ahli waris dari orang tuanya.
Kata kunci : Perkawinan Sirri, Kedudukan Anak, Harta Waris