Tinjauan Yuridis Pemungutan Pajak Penghasilan Terhadap Youtuber Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan (PPH)

  • Wawan Susilo Fakultas Hukum Universitas Panca Marga Probolinggo

Abstract

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses pemungutan pajak penghasilan terhadap Youtuber menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, hambatan dalam pemungutan pajak penghasilan terhadap Youtuber menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, dan sanksi bagi Youtuber yang tidak membayar pajak penghasilan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Dalam proses pemungutan pajak penghasilan terhadap Youtuber terdapat dua cara, yakni: Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan dan Peraturan Dirjen Pajak Per-17/PJ/2015 tentang Norma Perhitungan Penghasilan. Hambatan dalam pemungutan pajak penghasilan terhadap Youtuber terjadi karena adanya bentuk perlawanan baik secara pasif maupun aktif yang dilakukan dengan sengaja ataupun sistematis dengan melihat apa yang diperbolehkan dan memanfaatkan kelemahan dalam Undang-Undang. Bentuk hambatan dalam pemungutan pajak penghasilan terhadap Youtuber diantaranya : Hambatan Youtuber, Hambatan Fiskus, dan Hambatan Kantor Pelayanan Pajak. Sanksi yang di dapat apabila Youtuber tidak membayar pajak penghasilan yaitu : Sanksi Administrasi dan Sanksi Pidana.

Kata Kunci : Youtuber, Pajak Penghasilan, Pemungutan Pajak

Published
2021-01-17
How to Cite
Susilo, W. (2021). Tinjauan Yuridis Pemungutan Pajak Penghasilan Terhadap Youtuber Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan (PPH). IUS : Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum, 8(1), 1-14. https://doi.org/10.51747/ius.v8i1.679
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

Obs.: This plugin requires at least one statistics/report plugin to be enabled. If your statistics plugins provide more than one metric then please also select a main metric on the admin's site settings page and/or on the journal manager's settings pages.