Tinjauan Hukum Terhadap Kewenangan Pemberian Sanksi Pemberhentian Kepada Notaris Menurut Ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris
Abstract
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui siapa yang berwenang untuk memberikan sanksi pemberhentian sementara atau pemberhentian dengan tidak hormat terhadap Notaris dan upaya hukum bagi Notaris yang dikenai sanksi pemberhentian sementara atau pemberhentian dengan tidak hormat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Pada dasarnya tidak semua Majelis Pengawas mempunyai wewenang untuk menjatuhkan sanksi, yaitu Majelis Pengawas Daerah tidak mempunyai kewenangan untuk menjatuhkan sanksi apapun, tapi Majelis Pengawas Daerah hanya berwenang untuk melaporkan hasil sidang dan pemeriksaan kepada Majelis Pengawas wilayah dengan tembusan kepada pihak yang melaporkan, Notaris yang bersangkutan, Majelis Pengawas Pusat, dan Organisasi Notaris (Pasal 71 huruf e Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris). Sementara Majelis Pengawas Wilayah dapat menjatuhkan sanksi teguran lisan atau tertulis, dan dapat mengusulkan pemberian sanksi terhadap Notaris kepada Majelis Pengawas Pusat berupa pemberhentian sementara dari jabatan Notaris selama 3 (tiga) bulan sampai dengan 6 (enam) bulan atau usulan pemberhentian dengan tidak hormat dari jabatan Notaris. Sedangkan Majelis Pengawas Pusat dapat menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara. Atas sanksi yang dijatuhkan oleh Majelis Pengawas, Notaris diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan kepada Majelis Pengawas yang menjatuhkan sanksi kepadanya. Jika tidak puas dapat mengajukan banding kepada instansi Majelis Pengawas yang lebih tinggi, dan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Terkait sanksi pemberhentian dengan tidak hormat yang dijatuhkan oleh Menteri maupun keputusan Majelis Pengawas Daerah untuk meloloskan Notaris untuk diperiksa oleh Penyidik, Penuntut Umum, maupun Hakim, Notaris juga dapat mengajukan gugatan atas Keputusan Tata Usaha Negara.
Kata Kunci: Sanksi, Notaris, Jabatan Notaris