Problematika Upaya Penyelesaian Sengketa Tanah Secara Mediasi Oleh Kantor Kementerian Agrariadan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Probolinggo

  • Wawan Susilo Fakultas Hukum Universitas Panca Marga Probolinggo

Abstract

Abstrak

Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor pendorong dan penghambat yang dihadapi oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Probolinggo dalam pelaksanaan penyelesaian sengketah pertanahan melalui Mediasi. Metode yang digunakan penelitian ini adalah yuridis empiris. Faktor  pendorong  efektifitas  mediasi  dalam  menyelesaikan  sengketa tanah adalah adanya itikad baik dari para pihak. Mediator membantu para pihak agar keluar dari persengketaannya, para pihak juga harus mempunyai  itikad  baik  dengan  kesungguhan  hati  mengupayakan perdamaian dengan tidak bermaksud untuk memperoleh keuntungan yang  lebih  besar.  Menyelesaikan  sengketa  para  pihak  dengan perdamaian,  para  pihak  mau  menerima  saran  atau  anjuran  dari mediator karena saran atau anjuran itu bertujuan untuk mendamaikan para  pihak  sehingga  mencapai  kata  sepakat,  faktor  lain  juga  adalah mediator  yang  bersifat  netral  dan  tidak  memihak  kepada  salah  satu pihak dan keberhasilan mediasi juga tidak terlepas dari pengetahuan yang luas tentang hukum pertanahan yang dimiliki oleh mediator serta keterampilan  dalam  mediasi.  Faktor  Penghambat  mediasi  dalam menyelesaikan sengketa tanah adalah para pihak yang masih emosi, kuasa hukum yang menghambat proses mediasi karena ada beberapa kuasa hukum yang lebih memilih memenangkan perkara dipengadilan. Ketidak  hadiran  salah  satu  pihak  dalam  proses  mediasi  sengketa tanah  juga  dapat  menjadi  penghambat  proses  mediasi  sehingga penyelesaian sengketa tanah melalui mediasi menjadi tidak efektif.Saran Secara prinsip bentuk penyelesaian sengketa  dengan menggunakanlembaga  mediasi  adalah  merupakan  terjemahan  dari  Karakter  budaya bangsa  Indonesia  yang  selalu  mengedepankan  semangat  kooperatif. Semangat  Kooperatif  sudah  mengakar  sehingga  nuansa  musyawarah selalu  dihadirkan  dalam  setiap  upaya  menyelesaikan  setiap  sengketa dalam  masyarakat  melalui  upaya  musyawarah  untuk  mencapai  mufakat.

Kata Kunci: Sengketa Tanah, Mediasi, Probolinggo

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2021-01-12
How to Cite
Susilo, W. (2021). Problematika Upaya Penyelesaian Sengketa Tanah Secara Mediasi Oleh Kantor Kementerian Agrariadan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Probolinggo. IUS : Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum, 7(1), 75-83. https://doi.org/10.51747/ius.v7i1.666
Section
Articles