Problematika Upaya Penyelesaian Sengketa Tanah Secara Mediasi Oleh Kantor Kementerian Agrariadan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Probolinggo
Abstract
Abstrak
Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor pendorong dan penghambat yang dihadapi oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Probolinggo dalam pelaksanaan penyelesaian sengketah pertanahan melalui Mediasi. Metode yang digunakan penelitian ini adalah yuridis empiris. Faktor pendorong efektifitas mediasi dalam menyelesaikan sengketa tanah adalah adanya itikad baik dari para pihak. Mediator membantu para pihak agar keluar dari persengketaannya, para pihak juga harus mempunyai itikad baik dengan kesungguhan hati mengupayakan perdamaian dengan tidak bermaksud untuk memperoleh keuntungan yang lebih besar. Menyelesaikan sengketa para pihak dengan perdamaian, para pihak mau menerima saran atau anjuran dari mediator karena saran atau anjuran itu bertujuan untuk mendamaikan para pihak sehingga mencapai kata sepakat, faktor lain juga adalah mediator yang bersifat netral dan tidak memihak kepada salah satu pihak dan keberhasilan mediasi juga tidak terlepas dari pengetahuan yang luas tentang hukum pertanahan yang dimiliki oleh mediator serta keterampilan dalam mediasi. Faktor Penghambat mediasi dalam menyelesaikan sengketa tanah adalah para pihak yang masih emosi, kuasa hukum yang menghambat proses mediasi karena ada beberapa kuasa hukum yang lebih memilih memenangkan perkara dipengadilan. Ketidak hadiran salah satu pihak dalam proses mediasi sengketa tanah juga dapat menjadi penghambat proses mediasi sehingga penyelesaian sengketa tanah melalui mediasi menjadi tidak efektif.Saran Secara prinsip bentuk penyelesaian sengketa dengan menggunakanlembaga mediasi adalah merupakan terjemahan dari Karakter budaya bangsa Indonesia yang selalu mengedepankan semangat kooperatif. Semangat Kooperatif sudah mengakar sehingga nuansa musyawarah selalu dihadirkan dalam setiap upaya menyelesaikan setiap sengketa dalam masyarakat melalui upaya musyawarah untuk mencapai mufakat.
Kata Kunci: Sengketa Tanah, Mediasi, Probolinggo