Analisis Hukum Tentang Kerja Sama Sektor Pertanian (Bawang Merah) Dalam Hukum Kebiasaan Di Desa Banyuanyar Tengah, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo
Abstrak
Perjanjian bagi hasil dalam sektor pertanian khususnya bawang merah adalah salah satu perjanjian bagi hasil yang sering digunakan dalam kehidupan masyarakat Desa Banyuanyar Tengah, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo. Dalam penerapannya masyarakat disana menggunakan perjanjian bagi hasil secara tidak tertulis sehingga menimbulkan kelemahan hukum dari segi alat bukti ketika terjadi suatu wanprestasi atau permasalahan kedepannya. Oleh sabab itu tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui aspek hukum yang dipakai dalam perjanjian bagi hasil ini dan mengetahui solusi jika terjadi suatu wanprestasi yang dilakukan oleh para pihak. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode yuridis empiris yaitu terjun langsung dalam masyarakat untuk memperoleh data yang kemudian akan direlevansikan dengan undang-undang tentang perjanjian. Data yang diperoleh kemudian akan ditulis secara deskriptif kualitatif yaitu akan ditulis secara luas, runtut, lengkap dan jelas. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulan bahwa masyarakat Desa Banyuanyar Tengah tidak selalu merawat sendiri bawang merah yang mereka tanam, terkadang mereka melakukan perjanjian bagi hasil dengan orang lain dengan pembagian hasil yang telah disepakati berdasarkan kebiasaan yang berlaku. Dari perjanjian telah dilakukan tersebut meskipun perjanjiannya tidak tertulis namun hal tersebut sah secara hukum karena menurut pasal 1338 KUHPerdata menyebutkan perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Jika terdapat suatu wanprestasi yang dilakukan oleh para pihak maka cara penyelesaian masalah yang dapat ditempuh melalui cara non litigasi (mediasi, negosiasi, konsiliasi) dan litigasi.
Kata Kunci: Perjanjian bagi hasil tidak tertulis.
